1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur pembagian  kewenangan urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Urusan Pemerintahan Absolut
  • Urusan Pemerintahan Konkuren
  • Urusan Pemerintahan Umum

2. Pemerintah Kota Batam dengan kepemimpinan H.Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad (RAMAH) 2020-2024 memiliki  Visi dan Misi  yang megacu pada Misi Pembagunan Nasional 2019-2024.

3. Kegiatan PSPK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Infrastruktur Kelurahan di seluruh wilayah Kelurahan Kota Batam dalam bentuk Pembangunan Infrastruktur yang berskala kecil dan sederhana.